Editorial
01 March 2011
Impor Sapi dan Daging Sapi Bukan untuk Umum

Sulit untuk menepis tudingan atau membantah cemoohan yang menyebut negeri ini adalah sarangnya patgulipat. Sudah jadi rahasia umum kalau korupsi, penipuan, penyelundupan, akal – akalan dengan segala alasan pembenaran atas kekayaan yang tidak sah merebak di semua lapisan. Kadang dilakukan tanpa malu – malu. Gayus Tambunan adalah sosok representasi  otentik buruknya dan lemahnya birokrasi aparat negeri. Buruk karena tidak cakap, dan lemah karena tunduk pada kepentingan ekonomi tertentu. Makhluk identik Gayus diyakini publik tersebar di institusi pemerintah, menggerogoti potensi bangsa. Jadilah bangsa ini salah urus.


Kasus ditemukannya 77 kontainer daging sapi yang menumpuk di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok tanpa dilengkapi dokumen belum lama ini adalah bukti konkrit. Meskipun belakangan simpang siur berseliweran sangkalan dari Thomas Sembiring, yang mebantah kalau daging tersebut ilegal. Ketua Aspidi (Asosiasi Pengimpor Daging Indonesia) ini mengatakan, bukannya ilegal melainkan melebihi kuota. Sehingga hanya perlu melengkapi dokumen sebagai izin masuk bagi sejumlah kelebihan tersebut. Terlepas dari kebenaran status legalitas daging impor tersebut, faktanya 77 paket besar itu bermasalah. Dan cerita sejenis bukan kali ini saja terkuak. Berulang kali kisah penyelundupan daging impor menghiasi media nasional. Belum lagi yang tidak terkuak.
Yang seperti inilah yang mengobrak - abrik tatanan pengembangan bisnis persapian nasional. Sebagaimana kerap diteriakkan pelaku bisnis persapian, pemasukan daging impor yang di luar kendali ini sudah mengakibatkan distorsi pada pasar daging sapi nasional. Jumlahnya yang kian tahun kian besar, sampai pada tataran merusak harga. Sapi lokal maupun sapi eks-impor yang melalui proses budidaya penggemukan tak mampu berhadapan head to head dengan daging impor ini. Pasalnya, kebanyakan daging impor tersebut merupakan daging kelas rendahan di negara asalnya sehingga harganya sangat miring.


Hanya untuk Importir Produsen
Menurut Apfindo (Asosiasi Pengusaha Feedloter Indonesia), keberadaan daging impor beku dalam box ini merupakan variabel nomor satu dari sekian variabel penyebab tertekannya harga sapi di tingkat peternak dalam kurun waktu terakhir. Kontribusinya mengacak – acak harga sapi lokal sangat signifikan. Regulasi mengikat dibutuhkan untuk mengendalikan importasi yang tidak berkeadilan ini. Karena menyangkut hajat hidup jutaan peternak sapi potong. Diperkirakan 4,6 juta jiwa adalah jumlah rumah tangga peternak sapi, alias 99 % dari total pelaku. Sepanjang 2010 kelompok inilah yang paling menderita oleh tekanan harga jual sapi lokal. Memelihara sapi di saat ini terbukti selalu tekor. Kalau sudah begini siapa yang mau beternak sapi, lalu akan seperti apa pembangunan peternakan sapi tanah air?


Daging impor mulai mudah melenggang masuk pasar dalam negeri sejak dibolehkannya importir umum ikut bermain di bisnis jual beli daging ini. Kebijakan ini berlaku sesuai LoI yang dipaksakan IMF pasca krisis moneter 1998. Siapa pun boleh mengimpor daging sapi.
Sedangkan sebelum periode tersebut, impor sapi dan daging sapi termasuk kategori komoditas yang boleh diimpor hanya oleh importir produsen. Sehingga importasi komoditas tersebut bertujuan untuk diolah/diproses lagi di dalam negeri untuk menghasilkan produk turunan berikutnya. Maksudnya, agar dapat menyerap tenaga kerja dan perputaran ekonomi dalam negeri.


Tetapi sekarang, aturan yang ada di wilayah Kementerian Perdagangan itu berubah. Alhasil, daging beku eks-impor bisa diimpor siapa saja, dan menjadi produk akhir yang langsung dikonsumsi konsumen. Dijajakan di supermarket, swalayan, bahkan menerobos masuk pasar becek dan nangkring di lapak – lapak tukang daging.
Solusi jangka pendek, mengendalikan impor daging yang langsung ke konsumen. Pemerintah harus berani membuat legasi yang mengatur masuknya daging beku impor. Bila perlu larang pemasukannya, kecuali untuk kebutuhan kelas tertentu, misalnya hotel restoran dengan spesifikasi daging kelas tinggi.


Mengembalikan kebijakan yang hanya mengizinkan importir produsen sebagai pihak yang memasukkan komoditas sapi dan daging sapi. Koordinasi Integrasi Sinkronisasi dan Simplifikasi (KISS) yang digariskan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dituntut dalam soal ini. Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan harus bisa menyelaraskan antara kepentingan konsumen dan peternak. Keberpihakan membabibuta pada konsumen dalam jangka pendek sepertinya menguntungkan. Tetapi dalam jangka panjang akan merusak pondasi pembangunan peternakan, dan jargon fokus pada ketahanan pangan hanya menjadi pepesan kosong. TROBOS