Ayam Ditata, “Chaos” di Depan Mata
Libur, berhenti tidak berdagang dipilih Sof Darman, sekaligus menyuarakan pandangan sebagian rekan-rekannya. Pria yang akrab disapa Da’am ini sudah belasan tahun mengandalkan pendapatan dari bisnis pangkalan ayam, istilah tempat penampungan ayam (TPnA) sebelum dipotong dan didistribusikan di ibukota. Lokasi TPnA milik Da’am ada di kawasan Rawamangun, dengan kapasitas 2 ribu – 3 ribu ekor setiap harinya.
Pilihan Da’am tadi sehubungan konsistensi Pemda DKI memberlakukan Perda No 4/2007 tepat 24 April nanti.
Berdasar aturan tersebut, Da’am dan ribuan pedagang, pengepul serta pemotong ayam di seantero Jakarta tak bisa lagi seenaknya menjalankan bisnis sebagaimana selama ini. Izin lokasi hanya diberikan di 5 titik, Rawa Kepiting, Srengseng (milik swasta), Petukangan, Cakung dan Pulo Gadung.
Berapa lama tak berdagang, Da’am tak bisa menyebut pasti. “Tergantung nanti bagaimana,” jawabnya enteng. Meski seolah bersikap tak ambil pusing, Da’am sejatinya justru tengah kesal dengan ngototnya Pemda DKI menerapkan aturan itu. “Saya sih tidak masalah, tapi sekadar tahu, di sekitar pangkalan saya itu terdapat ratusan pemotong sekaligus pengecer ayam. Bagaimana dengan mereka itu?” dalihnya dengan nada sewot. Tak hanya Da’am, langkah “mogok” ini merupakan cerminan dari langkah rame-rame yang bakal ditempuh anggota Himpunan Penampung, Pemotong dan Pedagang Ayam Pangan (Himppayam) tempat Da’am juga tergabung, tepat pada 24 April nanti.
Ngadatnya satu mata rantai distribusi ayam di Jakarta ini diprediksi akan berbuntut panjang ke arah hulu. Serapan kota Jakarta, oleh kebanyakan pelaku disebut sekitar 800 ribu ekor saban harinya. Bahkan sebagian lagi percaya angkanya mencapai 1 juta ekor. Logikanya, ayam yang semestinya hari itu masuk ibukota sebagian bakal tertahan di kandang, terutama di daerah penyangga. Mencari pasar alternatif dan mengalihkan pasokan bukanlah pekerjaan sederhana. Kalau pun ada tidak akan semua terserap.
Rentetannya, peternak akan mengalami kerugian. Ayam tak laku, kalau pun laku harga jatuh. Dipertahankan di kandang, biaya pakan membengkak. Kelanjutannya, siklus chick in (pemasukan DOC) terganggu, produksi DOC (ayam umur sehari) dari breeding (pembibitan) juga terganggu. Di sisi lain, potensi kelangkaan ayam dan daging ayam di kota Jakarta bisa terjadi. Di tempat-tempat konsumen biasanya membeli ayam, kali ini ayam tidak ditemukan. Dalam rentang waktu tertentu kegaduhan tersebut tak terhindarkan. Asumsi-asumsi dari sebagian pelaku perunggasan ini berujung pada sebuah keadaan yang diistilahkan mereka dengan “chaos” (kekacauan).
“Saya tidak sepakat disebut dengan chaos, mungkin lebih tepat adalah kebingungan,” komentar Sudirman Bur, peternak kawakan asal Bekasi yang 30% broiler-nya dipasarkan ke ibukota. Pasalnya, perangkat, sarana dan sumber daya manusia-nya, sampai hari ini jauh dari siap. “Termasuk pemda-nya juga belum siap,” tutur Sudirman. Ia tak menyangkal akan adanya guncangan di konsumen maupun di pedagang, sementara bagi peternak seperti dia, “Memang perda menambah kesulitan, bikin bingung. Tapi terus berpikir, tidak menyerah.”
Ayam Menumpuk
Kesiapan menjadi kata kunci dari pemberlakuan perda tentang pengendalian, pemeliharaan dan peredaran unggas di DKI Jakarta. Vice President PT Primatama Karya Persada (PKP) Imam Wahyudi punya prediksi, memaksa penerapan dengan tingkat kesiapan seperti saat ini, dipastikan banyak ayam dari daerah penyangga tak bisa masuk DKI. Imam menyajikan hasil observasi lapangan beserta hitungannya. Dari 5 lokasi penampungan yang disediakan, yang rancangan kapasitas totalnya 400 ribu ekor per hari, hanya Rawa Kepiting dan Srengseng yang sepenuhnya siap beroperasi 24 April nanti. Dua tempat tersebut diperkirakan Imam hanya sanggup menampung 150 ribu ekor per harinya. Sementara yang lainnya belum dapat beroperasi. Ia khawatir, bila pemberlakuan perda tetap seperti semula, di sisi lain pembangunan RPA tidak dikebut maka ‘ayam tertahan’ akan berlanjut dan akibatnya akan tertumpuk dimana-mana.
Mengaitkan dengan daerah penyangga, Imam mengatakan RPA (Rumah Potong Ayam) swasta milik perorangan dan perusahaan yang ada di sekitar DKI total kemampuan kerjanya 200 sampai 300 ribu ekor per hari (rata-rata 250 ribu ekor). Angka total dari daerah penyangga dan yang di dalam kota Jakarta menurut Imam belum mampu menutup angka kebutuhan DKI yang dipegang Imam, 800 ribu ekor per hari. “Sekalipun 5 lokasi itu sudah beroperasi, jumlahnya masih kurang,” tandasnya. Apalagi dalam keadaan seperti sekarang.
Imam juga mengkhawatirkan, belum seimbangnya kebutuhan dan pasokan ini berpotensi terbukanya tindakan curang. “Jalur-jalur gelap ayam masuk akan memicu keributan,” tunjuk Imam was-was.
Kerusakan Selama 9 Pekan
Darmansyah, Vice President Director di PT Super Unggas Jaya (grup Cheil Jedang Feed) yang menggunakan angka serapan DKI sama dengan versi Pemda DKI, 600 ribu ekor per hari juga punya hitungan. Berdasarkan informasi yang ia peroleh, tempat yang disediakan Pemda DKI mampu memotong paling banyak sekitar 300 ribu ekor/hari. Artinya kemampuan memotong hanya 50%. ”Lalu 50% lagi atau yang tertahan ini kemana?” ia bertanya. Ia mengatakan, pengepul bisa saja memotong di luar Jakarta. Pertanyaan Darmansyah, berapa kemampuan memotongnya per hari. ”Katakan saja bisa 300 ribu ekor, tapi 24 jam. Apakah pasar ayam buka 24 jam?” tanyanya. Ia menjelaskan, ayam di DKI Jakarta dijajakan hanya rentang jam 5 sampai jam 9 pagi, dan para pedagang menjual pada waktu yang bersamaan. ”Mampukah tersedia hanya dalam rentang waktu itu sejumlah itu? Sepertinya RPA yang ada belum seimbang dengan kebutuhan. Bisa disimpulkan akan ada ayam yang tertahan,” ia merangkum.
Yang paling dirugikan apabila pemberlakuan perda tidak berjalan mulus adalah peternak. Ketua Pinsar (Pusat Informasi Pasar) Unggas, Hartono menyebut apa yang bakal terjadi 24 April nanti dengan kerusakan (damage). Bahkan ia punya perhitungan, bila tak ada penanganan serius, dan semua pihak hanya cenderung menunggu apa yang bakal terjadi (wait and see), maka kerusakan itu akan berlanjut sampai 9 pekan. “Pertanyaannya, siapa yang bisa bertahan rugi sampai 9 minggu?” ia melempar tebakan yang dijawabnya langsung dengan nada sinis, ”ya paling-paling, hanya perusahaan besar.”
Perhitungan Hartono, DOC masuk (chick in) sampai panen membutuhkan waktu 5 pekan. Artinya, produksi 5 minggu tidak dapat distop. Apabila dalam sehari ayam yang tertahan 60% atau 480 ribu ekor dari serapan ayam DKI Jakarta yang 800 ekor, maka dikalikan 5 pekan akan didapat angka yang luarbiasa. ”Anggaplah dari 480 ribu ekor, 50% bisa dijual ke daerah pinggiran. Masih 240 ribu ekor tidak terserap per hari, maka seminggu sudah 1,6 juta atau 8 juta ekor dalam 5 minggu. Ini mau dibuang kemana?” tanyanya geram. Ia mengatakan, berlangsungnya kerusakan ini paling pendek 4 minggu. Ditambah dengan 5 minggu produksi berarti 9 minggu harga jatuh. ”Akibatnya peternak membuang ayam kemana-mana dan akhirnya seluruh sistem harga pun jatuh,” ia mengakhiri analisis.
Upaya Menjembatani
Menanggapi kemungkinan kelangkaan pasokan ayam di wilayahnya, Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, Edy Setiarto menjamin “chaos” itu tak bakal terjadi. “Jangan sampai terjadi!” tandas Edy. Ia percaya akan terjadi keseimbangan, kekosongan di satu titik akan segera direspon pelaku usaha ayam sebagai peluang. “Misalnya, perusahaan produsen ayam pasti tidak akan melongo saja, pasti akan mengisinya,” Edy yakin.
Sementara menanggapi penolakan para pengepul, pedagang dan pemotong, Edy menegaskan pihaknya selalu berupaya mengajak semua pihak yang terkena dampak untuk duduk bersama dan merumuskan bagaimana pelaksanaan perda ini dengan gejolak minimal. Salah satu yang diusahakan adalah memfasilitasi terbentuknya Tim Sukses Perda DKI No 4/2007 (timsus). Di dalamnya tergabung pihak-pihak yang berkepentingan atas pemberlakuan perda tersebut. Antara lain peternak yang tergabung dalam Gopan, perusahaan pakan yang tergabung dalam GPMT, perusahaan obat hewan yang tergabung dalam ASOHI, dan beberapa pihak lagi. Dalam sebuah pertemuan, Ketua Timsus, Tri Hardiyanto yang juga Ketua Gopan (Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional) mengatakan tujuan timsus adalah agar pelaksanaan perda pada 24 April nanti berjalan relatif mulus, tidak ada chaos. “Forum ini mengakomodir dan menjembatani kepentingan masing-masing pihak, sehingga didapat jalan tengah tanpa ada yang dirugikan,” ujar Tri.
Sayangnya, sampai saat terakhir, kelompok pengecer yang tergabung dalam Himppayam maupun HPUJ (Himpunan Pedagang Unggas Jakarta) menolak bergabung dalam forum tersebut. Sebuah pertemuan yang bertujuan membangun komunikasi suatu kali dibuat timsus mengundang Himppayam. Tetapi berakhir dengan tanpa hasil. Seluruh anggota Himppayam bersikeras menuntut penundaan berlakunya perda. “Kita punya tujuan perda itu tidak sukses, bagaimana mungkin kami bergabung dalam tim sukses?!” kalimat retoris berapi-api dilontarkan Fredy, salah satu pengepul asal Cempaka Putih. Yang lain pun bersuara dengan nada tinggi, “Kita datang diundang tujuannya mendengar bukan untuk bergabung, kita tidak mau dipaksa masuk. Perda ini untuk kepentingan siapa sih?”
Wibowo, Ketua Himppayam menyuarakan aspirasi kawan-kawannya. “Kami tidak menolak, tapi perlu ditinjau kesiapannya. Apakah sekarang waktunya, pemerintah pun belum siap,” tuturnya. Aksi turun ke jalan pun kuat terhembus bakal dilakoni sebagai bentuk penolakan.
Da’am yang mengundang TROBOS menyaksikan proses penampungan dan pemotongan di rumah dan lingkungannya menegaskan, “Bila memang sudah betul-betul siap, kami mau pindah. Tetapi perlu masa transisi agar ada penyesuaian dari pedagang dan pembeli,” tandasnya. Sebagian anggota Himppayam menginginkan penerapan larangan ayam hidup masuk DKI secara penuh berlakunya ditunda sampai 2014.
Bertahap, Tetap Ditolak
Dimintai tanggapannya, Edy Setiarto sedikit gregetan mengatakan, “Kalau dibilang belum waktunya, terus kapan waktunya siap? Apa mau ketinggalan terus?” Menurutnya, makin cepat para pengepul dan pemotong melakukan persiapan relokasi –baik di dalam atau di luar DKI Jakarta— akan jauh lebih baik. Ia mengatakan, Gubernur DKI Fauzi Bowo dengan tegas menginginkan perda ini jalan terus. Terkait kesiapan yang kurang, maka kebijakannya adalah, untuk lokasi yang sudah siap harus jalan (Rawa Kapiting dan Srengseng). Sementara untuk 3 lokasi lainnya, akan ada masa transisi pemunduran. “Jangka waktu transisinya bisa 3 bulan, 4 bulan atau sampai akhir tahun ini. Masih menunggu keputusan dari Gubernur,” terang Edy. Ia mengatakan, awal Maret ini pihaknya kembali diminta presentasi oleh Gubernur dan selanjutnya akan diambil ketetapan jangka waktu transisi untuk masing-masing lokasi. Edy menambahkan, pengepul, pemotong dan pedagang yang tidak mau berbenah untuk menuju cara berbisnis yang lebih higienis dan baik akan tergusur dengan sendirinya.
Mengomentari rencana relokasi yang sifatnya bertahap ini, para anggota Himppayam masih saja belum terima. Alasannya, pemindahan yang tidak serentak sama dengan melakukan ketidakadilan. “Berarti ada yang dirugikan. Karena yang satu nggak boleh dagang (ayam hidup) tapi yang lain masih boleh, aturan macam apa itu?” tanya Wargi pengepul di Pejagalan, sembari menuntut, “kalau pindah satu, pindah semua. Kami maunya serentak, tapi serentaknya mundur!”
Lagi-lagi soal kesiapan. Tri menilai ketidakterimaan ini adalah manifestasi ketidaksiapan pihak-pihak yang teribat. “Dan gap (tidak nyambung) yang terjadi hari ini adalah bentuk kegagalan pemda dalam sosialisasi selama 3 tahun sejak perda dikeluarkan,” ujarnya. Sebagai peternak, Tri pantas untuk was-was bila 24 April terjadi chaos. Menurut Tri, semestinya para pedagang, pengepul dan pemotong menyambut pemberlakuan perda sebagai langkah untuk membuat usaha penyediaan ayam yang lebih bersih dan sehat. “Soal kesiapan dinilai yang belum memadai, ayo kita bicarakan mekanismenya bagaimana,” sarannya. Ia menyayangkan penolakan Himppayam sebagai mata rantai pengecer bergabung dalam timsus.
Mengurangi “Chick In”
Mengantisipasi gonjang-ganjing di 24 April nanti, Sudirman menyusun strategi dan bersiap. Pemilik Berkah Group ini mengatakan, untuk perhitungan panen April nanti pihaknya mengurangi produksi sebesar 20%. Artinya, chick in sebulan sebelumnya akan dikurangi 20%, sehingga sebagian kandangnya bakal nganggur atau kepadatan kandang jauh di bawah biasanya.
Kalau Hartono peternak broiler, ia pasti tak akan chick-in untuk April nanti. Itu dikatakannya kepada TROBOS, ”Hanya mengurangi saja masih bahaya. Ngapain saya chick-in kalau sudah pasti rugi!” tukasnya. Kalkulasi Hartono, harga turun bisa jadi separuhnya, maka kerugian bisa Rp 4 ribu sampai Rp 5 ribu per ekor. Sementara kalau tidak chick-in paling banter keluar biaya sewa kandang dan gaji pegawai sebulan, ia perkirakan rugi sekitar Rp 500 per ekor ayam. “Ya mending pilih nggak chick-in,” ujarnya satir.
Darmansyah yang pihaknya menjalankan usaha budidaya pembesaran (komersil) sistem kemitraan mengatakan tidak ada kebijakan khusus terkait pemberlakuan Perda DKI ini. ”Sementara lihat dulu bagaimana perjalanan dari aturan ini. Apakah betul-betul mengganggu supply dan demand atau tidak,” urainya. Produksi broiler hanya 4 sampai 5 minggu, sehingga menurutnya, antisipasi bisa di-adjust (sesuaikan) lebih cepat.
Mengurangi chick in rame-rame bisa menimbulkan kekhawatiran baru, berpotensi jadi bumerang bagi industri perunggasan. Ini diutarakan Ruri Sarasono, Ketua IV Bidang Bina Usaha Gopan. “Mengurangi chick-in berarti kita bunuh diri,” ujarnya. Pada satu titik akan terjadi kekurangan pasokan parah, dan saat itulah ayam impor dengan mudah melenggang masuk ke pasar-pasar Jakarta.
Bagi perusahaan terintegrasi sperti PT PKP, yang memiliki usaha RPA, pengurangan chick in tidak perlu dilakukan bagi plasmanya (mitra). Hasil produksi broiler dari sistem kemitraannya dimungkinkan diserap oleh RPA-nya. Imam mengaku pihaknya sudah bersiap dan memikirkan antisipasi dampak pemberlakuan Perda DKI jauh-jauh hari. Tiga tahun masa sosialisasi sejak perda dikeluarkan (2007) dimanfaatkan PKP dengan baik, membangun RPA di kawasan Sukabumi. ”Adanya Perda DKI ini, menjadi keuntungan bagi RPA yang telah kami bangun. Saat orang ribut-ribut, kami sudah siap,” ujarnya kalem.
Keuntungan juga bakal dirasakan Sudirman. RPA berkapasitas 10 ribu ekor miliknya yang selama ini belum mendatangkan untung karena pasar tak menerima, kini justru berpeluang berkembang. “Kami siapkan lagi, termasuk mobil berpendingin untuk distribusi rantai dingin,” tambahnya. Tak hanya fokus untuk grupnya sendiri, Sudirman mengaku akan berupaya mendampingi para pedagang di lingkungannya mencari solusi. Rencananya mereka akan dikelompokkan kemudian dibantu mendirikan tempat pemotongan mini yang memenuhi syarat higienis. Dan mendukung distribusinya memakai keranjang atau boks yang dilengkapi es batu.
Menjadi Lebih Baik
Kesediaan semua pihak untuk tujuan tersedianya pangan asal unggas yang lebih higienis dan sehat pasti disepakati, sepanjang menggunakan logika akal sehat. Dan selama “menjadi lebih baik” adalah pijakannya, maka titik temu hanyalah soal waktu. Tetapi, kata Imam, untuk itu upaya Pemda DKI harus lebih serius karena waktu terus berjalan.
Sebagian besar pelaku menyadari, langkah pengaturan peredaran unggas adalah sebuah tuntutan zaman. “Transformasi ini merupakan keniscayaan. Mau tidak mau, harus berbenah ke ayam yang lebih higienis dan sehat. Ini hanya masalah waktu saja. Berapa lama waktunya, tergantung konsumen. Bila konsumen sudah menginginkannya, penjual pun harus mengikuti,” tutur Darmansyah.
Demikian juga dengan tujuan pengendalian flu burung. Ruri Sarasono termasuk yang tak setuju pemberlakuan Perda DKI sampai mundur. “Jika mundur maka momentum flu burung akan berlalu. Bila itu terjadi, akan lebih sulit lagi memberlakukan karena para pelaku sudah merasa aman. Kemudian berpikir pemberlakuan perda yang menata unggas tidak perlu lagi,” jelas Ruri.
Soal ini Hartono sepaham. Pengaturan peredaran unggas di DKI akan berdampak terkendalinya penyakit, karena ayam hidup sebagai pembawa penyakit tidak bisa masuk. Bahkan dokter hewan ini berpandangan, idealnya DKI tak ada sama sekali unggas hidup masuk. “Tak perlu 5 titik disediakan, ini tanggung dan tak menyelesaikan masalah,” ujar Hartono. Pemahaman bahwa rantai distribusi ayam hidup merupakan salah satu titik kritis penyebaran penyakit, khususnya flu burung, adalah harga mati yang harus diterima. Karena itu perlu ditata menjadi lebih baik.
Selengkapnya baca di Majalah TROBOS edisi Maret 2010









