Investasi yang Tersandera Tata Ruang
Hanya sekitar 20 % daerah memiliki aturan tata ruang, banyak kepala daerah tak menganggapnya krusial. Usaha peternakan-perikanan kerap jadi korban
Pelaku usaha peternakan dan perikanan tak jarang dibuat galau oleh aturan-aturan di daerah yang seringkali ajaib. PT Kerta Mulya Sejahtera misalnya. Perusahaan ini adalah peternakan pembibitan (breeding farm) broiler yang berlokasi di daerah Rumpin Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di sekitarnya belakangan berdiri sejumlah commercial farm yaitu usaha budidaya pembesaran unggas komersil. Baik peternakan broiler (ayam pedaging) maupun layer (ayam petelur), dengan skala di bawah 10 ribu ekor.
Menurut keterangan salah satu pimpinan PT Kerta Mulya Sejahtera, Sadikin, jarak kandang-kandang komersil itu radius 100 – 200 m dari breeding farm tersebut. Sementara aturan ideal jarak breeding farm dengan peternakan lain minimal 1 km.
Fenomena ini bisa terjadi karena, dengan dalih peternakan rakyat, kandang-kandang itu bebas didirikan dimana saja hanya dengan mengantongi izin pemerintah setempat (desa/kelurahan dan kecamatan). Padahal ia mengaku pihaknya telah menerapkan GBP (Good Breeding Practice). Dengan fakta terkini, GBP menjadi tidak sempurna. Jarak yang kurang dari 1 km, risiko letupan penyakit menular menjadi demikian terbuka. Dan Sadikin tak mampu menyembunyikan kekhawatirannya.
Saat dikomunikasikan dengan pejabat setempat, pihaknya terpaksa mengalah meskipun commercial farm yang mendekat ke breeding farm. Ketika diminta menunjukkan peraturan terkait jarak, pihaknya tidak bisa memenuhi. Ia hanya mampu menyodorkan pedoman Good Breeding Practices sebagai landasan argumentasi. ”Dinas Peternakan pun tidak bisa menyelesaikan masalah antara breeding farm dan commercial farm ini,” ia kembali pasrah.
Antar Breeding Farm
Fakta lain diceritakan Sekretaris Jenderal GPPU (Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas), Chandra Gunawan. Di dekat sebuah breeding farm di Subang, beberapa waktu lalu tiba-tiba berdiri peternakan komersil broiler. Tetapi, tak berapa lama kemudian peternakan tersebut tidak lagi beroperasi. Chandra menyebut kemungkinan adanya penertiban oleh pemerintah setempat.
Tetapi tidak menutup kemungkinan, tindakan ini justru dilakukan sengaja oleh pihak yang paham akan aturan tersebut. Si oknum membeli tanah di dekat breeding farm, kemudian sengaja mendirikan kandang. “Ujung-ujungnya memaksa breeding farm membeli tanah tersebut dengan harga seenak perutnya. Ini kan namanya malak!” kata Chandra setengah gusar. Menurut Chandra, yang berkewajiban merapikan semestinya Dinas Peternakan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Tidak Ada Sanksi
Penjelasan aturan jarak minimal antara sebuah peternakan dengan breeding farm diterangkan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, Soetrisno. Ia membenarkan adanya regulasi dari pusat dan daerah yang mengatur jarak antara breeding farm dengan commercial farm. Sayangnya, aturan tersebut tidak menyebut adanya sanksi. Hanya berupa saran teknis. ”Karena berupa pedoman teknis, maka efeknya sebatas teknis dan sanksinya pun teknis,” katanya.
Tata Ruang
Ketua Umum GPPU, Krissantono mengatakan, masalah antara breeding farm dengan commercial farm adalah persoalan tata ruang. Commercial farm yang mendekat ke breeding farm ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 40/Permentan/ot.140/7/ 2011 tentang pedoman pembibitan ayam ras yang baik terkaitGBP terutama aspek biosekuriti.
Krissantono menyayangkan, sampai saat ini belum ada peraturan daerah yang khusus mengatur lokasi breeding farm dan commercial farm. Alhasil, pedoman yang ada oleh pemerintah setempat boleh dituruti, boleh juga tidak. “Kalau pun ada, aturan itu berbeda–beda antar daerah. Ini menjadi masalah tata ruang yang harus dibenahi,” sarannya.
Diakui Soetrisno,ada pergeseran tata ruang yang semula telah berdiri peternakan beralih fungsi untuk permukiman seperti di wilayah Gunung Sindur, Parung, Bojong Gede, dan Kemang. “Dalam peraturan daerah tentang tata ruang saat ini, izin usaha peternakan di daerah itu tidak lagi diperpanjang sampai izin itu habis karena akan diperuntukkan bagi pemukiman,” jelasnya.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Dirjennak Keswan Kementan), Syukur Iwantoro membenarkan tata ruang menjadi kendala di daerah. Hanya sekitar 20 % daerah yang memiliki aturan tata ruang. “Persoalan tata ruang belum disadari oleh beberapa kepala daerah,” ujarnya.
Syukur menyebut contoh kota dan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan potensi historis peternakan besar, sayang sulit berkembang karena hambatan tata ruang dan masalah kepastian hukum. “Kalau tata ruang di wilayah itu dibenahi, investor pasti banyak yang datang,” ujarnya.
Tata ruang wilayah penting untuk mendorong kemajuan daerah itu sendiri. Kerjasama pemerintah daerah dengan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) perlu didorong untuk memudahkan investasi masuk ke daerah tersebut. “Beberapa kabupaten yang memiliki aturan tata ruang, investor yang masuk kesana cukup bagus,” Syukur menyebut bukti.
Ketua Umum GPMT (Asosiasi Produsen Pakan Indonesia), Sudirman berpandangan, persoalan tata ruang idealnya masuk dalam Undang–Undang nomor18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Sayangnya, butir-butir soal ini terlewatkan saat penyusunan. “Mestinya ada 1 pasal yang mengamankan dan melindungi usaha peternakan. Saat ini hanya ada pedoman yang tidak punya kekuatan hukum dan pemerintah daerah tidak mau melihat pedoman itu,” ia menyayangkan.
Alih Fungsi
Tak hanya mengganjal peternakan, persoalan tata ruang pun jadi sandungan di bisnis akuakultur atau budidaya perikanan. M Zainoedin Arif, investor asal Sidoarjo yang mengembangkan usaha tambak udang vannamei di daerah Kubu Raya, Kalimantan Barat mengaku sempat kesandung aturan lahan yang tidak jelas. Ia bersama petambak lain di daerah itu pernah dituding melakukan alih fungsi hutan lindung menjadi tambak udang. “Sebanyak 51 petambak sempat menjadi tersangka kala itu,” terangnya.
Dinas Kehutanan setempat mengklaim lahan yang digunakan merupakan hutan lindung. Sementara masyarakat mengaku sudah lama mengelola tambak udang di lokasi tersebut dan tidak pernah mendapatkan pemberitahuan zona itu. “Alih-alih didukung, bisnis udang kemarin justru sempat mau ditutup oleh pemerintah karena status lahan. Sempat berhenti beroperasi,” ungkap pemilik usaha Golden Shrimp ini.
Selengkapnya baca di majalah Trobos edisi Mei 2012









